APAKAH PEROKOK DIJAMIN OLEH BPJS KESEHATAN?
Jaminan Kesehatan Bagi Perokok? |
ikut program keluarga bencana.
Syarat ketiga adalah keluarga calon penerima harus sudah menyekolahkan anaknya minimal 12 tahun, dan keempat calon penerima bantuan menjadi pendonor darah PMI. "Jadi agar bisa menerima bantuan, kami ada beberapa syarat. Pertama, keluarga itu tidak merokok. Kalau orang itu merokok jangan harap dapat bantuan dari Pemerintah Gorontalo. Ini akan diinformasikan ke dokter," ujar Bapak Gubernur dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan, di Kantor Gubernur Provinsi Gorontalo, seperti ditulis detik.com pada Minggu (18/1/2015).
Pernyataan Gubernur Gorontalo bahwa perokok tidak dijamin BPJS Kesehatan tersebut menjadi topik hangat dan tentu saja menimbulkan pro dan kontra. Salah satu yang berkomentar tentang hal ini adalah Bapak Djoko Sungkono selaku mantan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), beliau mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional Kesehatan (SJSN), semua warga negara berhak mendapat hak jaminan perlindungan kesehatan apabila mengalami risiko sakit, termasuk mereka yang merokok.
"Cara kampanye untuk tidak merokok boleh saja, tetapi tidak sampai harus mengurangi hak hak dasar yang harus didapat warga negara yang dijamin undang-undang," tegas Djoko, di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Komentar seirama juga disampaikan oleh Bapak Zulvan Kurniawan, sebagai Koordinator Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK), "Rencana kebijakan seperti itu jelas salah kaprah. Jaminan seperti BPJS Kesehatan kan tidak murni pemerintah tapi model asuransi dengan premi, bukan layanan pemerintah full. Kalau mau, ya bedakan saja preminya antara perokok dan bukan," ujar Zulvan. Ia juga mengingatkan, sebagai produk turunan tembakau, rokok juga masih kategori barang legal sehingga siapa saja berhak membeli atau mengonsumsi.
Ia menduga, rencana kebijakan pemerintah daerah Gorontalo seperti itu asal bunyi dan juga tidak melihat secara jernih efeknya. Sudah sering terjadi, kebijakan seperti itu hanya akan mamancing kontroversi.
Pemerintah Provinsi Gorontalo memang sedang gencar mencanangkan Gerakan Komitmen Tidak Merokok. Bahkan untuk peresmiannya diadakan acara resmi di lapangan Stadion Merdeka Kota Gorontalo pada hari Minggu (16/11/14) sekaligus untuk memperingati Hari Kesehatan Nasional ke-50.
Mungkin yang perlu dijelaskan lebih laanjut oleh Gubernur Gorontalo adalah apakah kebijakan tersebut juga berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang membayar premi? atau hanya untuk warga penerima bantuan kesehatan daerah yakni Jamkesta atau Jaminan Kesehatan Semesta dari Pemprov Gorontalo?
Pertanyaan selanjutnya, misalkan pernyataan Gubernur tersebut hanya untuk peserta Jamkesta, akan tetapi bukankan sekarang program jaminan kesehatan daerah (jamkesda/jamkesta) harus sudah terintegrasi dengan Program JKN?
-dari berbagai sumber-
0 komentar:
Post a Comment